Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Warga Rohingya
Pengadilan Tinggi PBB atau juga Mahkamah Internasional
perintahkan Myanmar supaya melakukan segala upaya untuk mencegah genosida kepada
warga Muslim Rohingnya. Gambia menggugat Myanmar ke Pengadilan Mahkamah
Internasional dari tuduhan genosida. Demikian disampaikan hakim Mahkamah
Internasional pada persidangan yang berlangsung pada hari Kamis (23/1).
Mahkamah Internasional mengabulkan serangkaian langkah
darurat yang juga diminta oleh negara mayoritas Muslim, Gambia, di bawah
Konvensi Genosida 1948.
Hakim Ketua, Abdulqawi Ahmed Yusuf juga mengatakan Myanmar
harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan yang telah diterangkan pada
konvensi. Termasuk "membunuh anggota kelompok" dan " juga dengan
sengaja merusak kehidupan kelompok tertentu yang juga telah menyebabkan
kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau juga sebagian." Demikian
dikutip dari The Star, Jumat (24/1).
Pengadilan yang juga berbasis di Den Haag itu juga telah memerintahkan
Myanmar untuk melaporkan kembali pada waktu empat bulan, dan juga kemudian
setiap enam bulan setelah itu.
Tuduhan genosida yang merujuk dari tindakan keras militer
Myanmar tahun 2017 yang juga mengakibatkan sekitar 740.000 warga Muslim
Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Militer Myanmar juga telah dituding
melakukan pembakaran, pemerkosaan, dan juga pembunuhan massal.
Tim PBB sebelumnya telah menggelar penyelidikan dan juga menemukan
cukup bukti untuk menyebut tindakan aparat keamanan Myanmar yang melakukan
genosida. Tapi pada saat itu tim PBB tak diberi akses ke Myanmar dan juga hanya
mengandalkan wawancara dengan sejumlah pengungsi Rohingya di Bangladesh.


Post a Comment