Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Warga Rohingya



Pengadilan Tinggi PBB atau juga Mahkamah Internasional perintahkan Myanmar supaya melakukan segala upaya untuk mencegah genosida kepada warga Muslim Rohingnya. Gambia menggugat Myanmar ke Pengadilan Mahkamah Internasional dari tuduhan genosida. Demikian disampaikan hakim Mahkamah Internasional pada persidangan yang berlangsung pada hari Kamis (23/1).

Mahkamah Internasional mengabulkan serangkaian langkah darurat yang juga diminta oleh negara mayoritas Muslim, Gambia, di bawah Konvensi Genosida 1948.

Hakim Ketua, Abdulqawi Ahmed Yusuf juga mengatakan Myanmar harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan yang telah diterangkan pada konvensi. Termasuk "membunuh anggota kelompok" dan " juga dengan sengaja merusak kehidupan kelompok tertentu yang juga telah menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau juga sebagian." Demikian dikutip dari The Star, Jumat (24/1).


Pengadilan yang juga berbasis di Den Haag itu juga telah memerintahkan Myanmar untuk melaporkan kembali pada waktu empat bulan, dan juga kemudian setiap enam bulan setelah itu.

Tuduhan genosida yang merujuk dari tindakan keras militer Myanmar tahun 2017 yang juga mengakibatkan sekitar 740.000 warga Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Militer Myanmar juga telah dituding melakukan pembakaran, pemerkosaan, dan juga pembunuhan massal.
Tim PBB sebelumnya telah menggelar penyelidikan dan juga menemukan cukup bukti untuk menyebut tindakan aparat keamanan Myanmar yang melakukan genosida. Tapi pada saat itu tim PBB tak diberi akses ke Myanmar dan juga hanya mengandalkan wawancara dengan sejumlah pengungsi Rohingya di Bangladesh.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.