Bayar Uang Jaminan Rp10 M, Terdakwa Polisi dalam Kasus Pembunuhan George Floyd Bebas



Salah satu dari empat anggota kepolisian Minneapolis yang didakwa karena pembunuhan George Floyd sudah dibebaskan dari tahanan setelah memberi uang jaminan, yang secara kondisional ditetapkan sebesar USD 750.000 atau sekitar Rp10,6 miliar lebih.

Mantan anggota polisi, Thomas Lane dibebaskan dari Penjara Hennepin County pada Rabu sore, seperti dilaporkan media setempat, mengutip catatan penjara. Demikian dikutip dari Russian Today, Kamis (11/6).

Lane didakwa membantu dan bersekongkol untuk pembunuhan tingkat dua dan penyiksaan sehubungan dengan kematian Floyd pada akhir Mei, yang telah terbunuh setelah rekan mereka, Derek Chauvin menindih Floyd dengan lututnya selama hampir sembilan menit selama proses penangkapan. Kematian Floyd memicu unjuk rasa di seluruh AS dan berbagai negara lainnya di dunia, menyerukan untuk penghapusan kekerasan rasial.

Pengacara Lane, Earl Grey, mengatakan kasus kepada kliennya "lemah," dengan alasan Lane saat itu bertanya kepada Chauvin apakah mereka harus membalikkan badan Floyd setelah berulang kali mengeluh dia kesulitan bernapas. Lane juga disebut saat itu berusaha memberi Floyd CPR.

Dalam rekaman video yang beredar, "saya tak bisa bernapas" adalah kata-kata terakhir Floyd.

"Di mana niat yang disengaja?" kata Gray, menambahkan bahwa Lane juga berusaha menghentakkan badan Floyd agar dia tetap hidup.

Selain Lane dan Chauvin, dua mantan perwira lainnya telah didakwa atas pembunuhan tersebut yaitu Tou Thao dan J. Alexander Kueng, yang juga menanggapi seruan jaminan palsu USD 20 atas kematian Floyd.

Lane akan dihadirkan pada sidang berikutnya yang ditetapkan pada 29 Juni. Gray mengatakan ingin mengajukan mosi agar dakwaan terhadap kliennya dibatalkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.