Kemlu Panggil Dubes China karena Pencurian Ikan di Natuna




Sejumlah kapal asing yang diduga milik China pada beberapa waktu lalu telah memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif di Natuna untuk mencuri ikan. Kabar itu telah beredar di sosial media.

Kepala Badan Keamanan Laut Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman telah membenarkan peristiwa itu. Menurunya, pihaknya sudah sejak 10 Desember telah bekerjasama dengan rekan di regional untuk bisa memantau apakah ada kapal tersebut akan masuk ke perairan Indonesia atau tidak.

"Maka kita juga menggerakkan kapal-kapal kita langsung ke sana. Dan memang diperkirakan tanggal 17 mereka akan masuk, ternyata mereka masuk pada tanggal 19. Kita temukan kita usir. Tapi tanggal 24 dia kembali lagi. Kita tetap hadir juga di sana," ungkap Achmad.

Senin kemarin setelah selesai rapat antar kementerian Kementerian Luar Negeri telah membenarkan tentang terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia. Tidak hanya itu, rupanya kapal asing tersebut juga telah melanggar IUU fishing serta pelanggaran kedaulatan dari Coast Guard China sampai di perairan Natuna.

Atas kejadian ini Kemlu juga mengirimkan nota diplomatik protes kepada pihak China.

"Kemlu sudah memanggil Dubes China di Jakarta dan juga menyampaikan protes keras kepada kejadian itu. Nota diplomatik protes juga sudah disampaikan," demikian pernyataan dari Kemlu RI yang disampaikan kepada awak media, Senin (30/12).

Pemerintah turut mengingatkan jika garis ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.

RI tak pernah mengakui 9 dash-line China

UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea atau juga biasa disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut adalah perjanjian internasional yang juga dihasilkan dari Konferensi PBB tentang hukum laut ketiga yang telah berlangsung dari tahun 1973 sampai 1982.

China, menjadi negara yang juga menjadi bagian dari UNCLOS dan diminta oleh pihak RI supaya menghormati dan juga mematuhi segala kesepakatan dan juga perjanjian yang sudah diketahui bersama.

Dari hasil rapat tersebut juga, pemerintah RI telah menegaskan kembali jika Indonesia tak memiliki batas yurisdiksi yang tumpang tindih dengan China. Artinya, Indonesia tak akan pernah mengakui 9 dash-line China karna penarikan garis tersebut bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh UNCLOS di Ruling Tribunal UNCLOS pada tahun 2016.

Sejatinya, China adalah salah satu mitra strategis Indonesia pada kawasan ini dan juga telah menjadi kewajiban untuk kedua belah pihak dan terus meningkatkan hubungan yang memang saling menghormati dan juga membangun kerjasama yang memang saling menguntungkan.

Jika sudah menerima panggilan dari Kementerian RI, Dubes China mencatat sejumlah hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan langsung ke Beijing.

Kedua pihak memang sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang telah baik dengan Indonesia.

Terkait masalah dengan kapal asing yang masuk dari wilayah Indonesia secara ilegal, Kemlu memang akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan juga Bakamla guna untuk memastikan tegaknya hukum di ZEE.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.