Kemlu Panggil Dubes China karena Pencurian Ikan di Natuna
Sejumlah kapal asing yang diduga milik China pada beberapa
waktu lalu telah memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif di Natuna untuk
mencuri ikan. Kabar itu telah beredar di sosial media.
Kepala Badan Keamanan Laut Laksdya TNI Achmad
Taufiqoerrochman telah membenarkan peristiwa itu. Menurunya, pihaknya sudah sejak
10 Desember telah bekerjasama dengan rekan di regional untuk bisa memantau apakah
ada kapal tersebut akan masuk ke perairan Indonesia atau tidak.
"Maka kita juga menggerakkan kapal-kapal kita langsung ke
sana. Dan memang diperkirakan tanggal 17 mereka akan masuk, ternyata mereka
masuk pada tanggal 19. Kita temukan kita usir. Tapi tanggal 24 dia kembali
lagi. Kita tetap hadir juga di sana," ungkap Achmad.
Senin kemarin setelah selesai rapat antar kementerian
Kementerian Luar Negeri telah membenarkan tentang terjadinya pelanggaran ZEE
Indonesia. Tidak hanya itu, rupanya kapal asing tersebut juga telah melanggar
IUU fishing serta pelanggaran kedaulatan dari Coast Guard China sampai di
perairan Natuna.
Atas kejadian ini Kemlu juga mengirimkan nota diplomatik
protes kepada pihak China.
"Kemlu sudah memanggil Dubes China di Jakarta dan juga menyampaikan
protes keras kepada kejadian itu. Nota diplomatik protes juga sudah disampaikan,"
demikian pernyataan dari Kemlu RI yang disampaikan kepada awak media, Senin
(30/12).
Pemerintah turut mengingatkan jika garis ZEE Indonesia
ditetapkan berdasarkan UNCLOS.
RI tak pernah mengakui 9 dash-line China
UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea atau
juga biasa disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut adalah
perjanjian internasional yang juga dihasilkan dari Konferensi PBB tentang hukum
laut ketiga yang telah berlangsung dari tahun 1973 sampai 1982.
China, menjadi negara yang juga menjadi bagian dari UNCLOS dan
diminta oleh pihak RI supaya menghormati dan juga mematuhi segala kesepakatan
dan juga perjanjian yang sudah diketahui bersama.
Dari hasil rapat tersebut juga, pemerintah RI telah menegaskan
kembali jika Indonesia tak memiliki batas yurisdiksi yang tumpang tindih dengan
China. Artinya, Indonesia tak akan pernah mengakui 9 dash-line China karna
penarikan garis tersebut bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh
UNCLOS di Ruling Tribunal UNCLOS pada tahun 2016.
Sejatinya, China adalah salah satu mitra strategis Indonesia
pada kawasan ini dan juga telah menjadi kewajiban untuk kedua belah pihak dan terus
meningkatkan hubungan yang memang saling menghormati dan juga membangun
kerjasama yang memang saling menguntungkan.
Jika sudah menerima panggilan dari Kementerian RI, Dubes
China mencatat sejumlah hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan langsung
ke Beijing.
Kedua pihak memang sepakat untuk terus menjaga hubungan
bilateral yang telah baik dengan Indonesia.
Terkait masalah dengan kapal asing yang masuk dari wilayah
Indonesia secara ilegal, Kemlu memang akan terus lakukan koordinasi erat dengan
TNI, KKP dan juga Bakamla guna untuk memastikan tegaknya hukum di ZEE.


Post a Comment