Kapal Asing Curi Ikan, RI Desak China Jelaskan Dasar Hukum Batas Laut di Natuna



Sejumlah kapal asing yang diduga milik dari China pada dua pekan lalu telah memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di perairan Natuna untuk bisa mencuri ikan.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes dari nota diplomatik ke China.

"Kemlu sudah memanggil Dubes China di Jakarta dan juga menyampaikan protes keras kepada kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga sudah disampaikan," demikian pernyataan dari Kemlu RI yang disampaikan ke awak media, Senin (30/12).

Pemerintah juga turut mengingatkan bahwa garis ZEE Indonesia ditetapkan juga berdasarkan UNCLOS.

Pemerintah RI kini melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri kemarin telah kembali menegaskan, Indonesia dengan tegas untuk menolak klaim historis China atas ZEEI.

"Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan jika para nelayan China sudah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tak memiliki dasar hukum dan tak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," demikian juga pernyataan yang diberikan dari Kemlu RI, Rabu (1/1).


Pihaknya juga menambahkan jika argumen tersebut sebelumnya sudah dibahas dan juga dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016.

Indonesia juga menolak istilah dari “relevant waters” yang juga diklaim oleh China karna istilah ini tak dikenal dan tak sesuai dengan UNCLOS 1982.

Atas dasar ini, Indonesia Mendesak China supaya menjelaskan dasar hukum dan juga batas-batas yang jelas perihal klaim dari China di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982.


UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea atau juga biasa disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang dari Hukum Laut adalah perjanjian internasional yang telah dihasilkan dari Konferensi PBB tentang hukum laut ketiga yang juga berlangsung dari tahun 1973 sampai 1982.

China, menjadi negara yang juga menjadi bagian dari UNCLOS diminta oleh pihak RI supaya menghormati serta juga mematuhi segala kesepakatan dan juga perjanjian yang sudah diketahui bersama.

Dari hasil rapat tersebut juga, pemerintah RI telah menegaskan kembali jika Indonesia tak memiliki batas yurisdiksi yang tumpang tindih bersama China. Artinya, Indonesia tak akan pernah mengakui 9 dash-line China karna penarikan garis tersebut juga bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh UNCLOS di Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

Sejatinya, China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan ini dan juga sudah menjadi kewajiban untuk kedua belah pihak supaya terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan juga membangun kerjasama yang memang saling menguntungkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.