Kapal Asing Curi Ikan, RI Desak China Jelaskan Dasar Hukum Batas Laut di Natuna
Sejumlah kapal asing yang diduga milik dari China pada dua
pekan lalu telah memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di
perairan Natuna untuk bisa mencuri ikan.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes dari nota
diplomatik ke China.
"Kemlu sudah memanggil Dubes China di Jakarta dan juga menyampaikan
protes keras kepada kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga sudah disampaikan,"
demikian pernyataan dari Kemlu RI yang disampaikan ke awak media, Senin
(30/12).
Pemerintah juga turut mengingatkan bahwa garis ZEE Indonesia
ditetapkan juga berdasarkan UNCLOS.
Pemerintah RI kini melalui pernyataan Kementerian Luar
Negeri kemarin telah kembali menegaskan, Indonesia dengan tegas untuk menolak
klaim historis China atas ZEEI.
"Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan jika para
nelayan China sudah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral,
tak memiliki dasar hukum dan tak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," demikian
juga pernyataan yang diberikan dari Kemlu RI, Rabu (1/1).
Pihaknya juga menambahkan jika argumen tersebut sebelumnya sudah
dibahas dan juga dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016.
Indonesia juga menolak istilah dari “relevant waters” yang juga
diklaim oleh China karna istilah ini tak dikenal dan tak sesuai dengan UNCLOS
1982.
Atas dasar ini, Indonesia Mendesak China supaya menjelaskan
dasar hukum dan juga batas-batas yang jelas perihal klaim dari China di ZEEI
berdasarkan UNCLOS 1982.
UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea atau
juga biasa disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang dari Hukum Laut adalah
perjanjian internasional yang telah dihasilkan dari Konferensi PBB tentang
hukum laut ketiga yang juga berlangsung dari tahun 1973 sampai 1982.
China, menjadi negara yang juga menjadi bagian dari UNCLOS
diminta oleh pihak RI supaya menghormati serta juga mematuhi segala kesepakatan
dan juga perjanjian yang sudah diketahui bersama.
Dari hasil rapat tersebut juga, pemerintah RI telah menegaskan
kembali jika Indonesia tak memiliki batas yurisdiksi yang tumpang tindih bersama
China. Artinya, Indonesia tak akan pernah mengakui 9 dash-line China karna penarikan
garis tersebut juga bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh UNCLOS
di Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
Sejatinya, China adalah salah satu mitra strategis Indonesia
di kawasan ini dan juga sudah menjadi kewajiban untuk kedua belah pihak supaya terus
meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan juga membangun kerjasama yang
memang saling menguntungkan.


Post a Comment